Permendagri
Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Laporan Kepala Desa
Secara umum ada dua
jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran
Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.
Masing-masing jenis
Laporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa, dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Berdasarkan Permendagri
Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 2, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
diuraikan sebagai berikut:
1.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
2.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati melalui Camat
3.
Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4.
Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan Informasi
kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun
2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Masyarakat Desa berhak
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2.
Untuk memenuhi hak
masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau
menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
3.
Informasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi
yang mudah diakses oleh masyarakat.
4.
Media informasi
sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media
informasi lainnya.
5.
Sementara itu, terkait
dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa (Kades) yang lama harus menyerahkan
memori serah terima jabatan.
B. Laporan Realisasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, jenis Laporan Realisasi Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Laporan Pelaksanaan
(LP) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas:
- Laporan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli
dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya.
- Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
2. Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) selambat- lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal
70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), terdiri atas:
a. Laporan Keuangan,
terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
b. CatatanCatatan
Laporan Keuangan
- Laporan Realisasi Kegiatan,
- Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat
(pasal 72).
Informasi yang disajikan
kepada masyarakat paling sedikit harus memuat:
1. Laporan
Realisasi APBDesa
2. Laporan
Realisasi Kegiatan
3. Laporan
Kegiatan yang belum selesai
4. Laporan
Kegiatan yang tidak terlaksana
5. Laporan sisa
anggaran APBDesa
6. Alamat
Pengaduan
Keterangan:
A. Laporan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), terdiri atas:
- Laporan semester pertama yang
harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan
kepada Bupati melalui Camat.
- Laporan semester akhir tahun
yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya kepada Bupati melalui Camat.
B. Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti
berikut:
- Kepala Desa menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun
anggaran.
- Laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu
terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa,
artinya harus disepakati BPD.
- Laporan realisasi dan laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan
kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah
diakses oleh masyarakat.
Media informasi
sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media
informasi lainnya.
Laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan. (Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Informasi Publik Desa)
Kesimpulan:
Dengan demikian bagi
Kepala Desa diakhir masa jabatannya, maka wajib menyampaikan berbagai Laporan
Kepala Desa sebagai berikut:
1. LPRP-APBDes tahun
anggaran.
2. LKPRP-APBDes tahun
anggaran.
3. LPRP-APBDes akhir
jabatan.
4. LKPRP-APBDes akhir
jabatan.
5. LPPD tahun anggaran.
6. LKPPD tahun anggaran.
7. LPPD akhir jabatan.
8. LKPPD akhir jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir
Jabatan).
Nomor 1 s.d. 8 itu dalam
bentuk Peraturan Desa (Perdes), berarti harus disetujui dan diterima Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Bila kades yang
bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut.
Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nomor 9 itu disampaikan
saat serah terima jabatan. Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa
oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diajukan untuk diproses sebagaimana
aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada indikasi
korupsi, maka sebaiknya laporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik. Demikianlah
berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat
maupun pemerintah diatasnya.
Sudah seharusnya
penjelasan di atas harus difahami oleh setiap Kepala Desa dan Badan
Permusaywaratan Desa (BPD) serta dipelajari oleh masyarakat Desa.
Memori serah terima
jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat
(4) terdiri atas:
1.
Pendahuluan
2.
Monografi Desa
3.
Pelaksanaan program
kerja tahun lalu
4.
Rencana program kerja
yang akan datang,
5.
Kegiatan yang telah
diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir
6.
Hambatan yang dihadapi
7.
Daftar inventarisasi
aset dan kekayaan desa
8.
Laporan Kepala Desa
jenis yang pertama di atas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap
habis masa periode jabatan Kades.
Sekian, Ya'ahowu.............
Inspektur Pembantu I
