UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH
“INSPEKTORAT KABUPATEN”

Pasal 1
Ayat 46
Aparat Pengawas Internal
Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan
lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
Pasal 209 Ayat 2
(2) Perangkat
Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat
daerah;
b. sekretariat
DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan;
dan
f. Kecamatan.
Paragraf 5 Inspektorat
Pasal 216
(1) Inspektorat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf c dan
ayat (2) huruf c dipimpin oleh inspektur.
(2) Inspektorat
Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan
mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(3) Inspektorat
Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Pasal 380
(1) Bupati/wali
kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 380
Ayat (2)
Khusus untuk pengawasan
yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD kabupaten/kota
yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi
atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kabupaten/kota yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota
dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pengawasan.
Pasal 409
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
b. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
c. Pasal
157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); dan
d. Pasal 1
angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal
421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5568),
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Lihat
Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan
Daerah
Kabupaten/Kota
Perhatikan Lampiran UU
23/2014………………