Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara - INSPEKTORAT NISEL
INSPEKTORAT

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

Kepmendagri 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah



Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus memenuhi 6 (enam) syarat sebagai berikut:
  1. Penularan Covid-19 di wilayahnya telah selesai dikendalikan
  2. Kapasitas Kesehatan yang ada, mulai dari Rumah Sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi
  3. Mampu menekan resiko wabah virus Corona pada Wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi
  4. Penerapan protocol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker)
  5. Mampu mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah
  6. Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibtakan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid-19
Untuk lebih jelasnya, silahkan di download melalui link dibawah ini


Kepmendagri 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah



Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah harus memenuhi 6 (enam) syarat sebagai berikut:
  1. Penularan Covid-19 di wilayahnya telah selesai dikendalikan
  2. Kapasitas Kesehatan yang ada, mulai dari Rumah Sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi
  3. Mampu menekan resiko wabah virus Corona pada Wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi
  4. Penerapan protocol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker)
  5. Mampu mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah
  6. Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibtakan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid-19
Untuk lebih jelasnya, silahkan di download melalui link dibawah ini

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done