Kepmendagri 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru
Produktif Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
Penerapan
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN dilingkungan Kementrian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah harus memenuhi 6 (enam) syarat sebagai berikut:
- Penularan
Covid-19 di wilayahnya telah selesai dikendalikan
- Kapasitas
Kesehatan yang ada, mulai dari Rumah Sakit sampai peralatan medis sudah mampu
melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan
karantina orang yang terinfeksi
- Mampu
menekan resiko wabah virus Corona pada Wilayah atau tempat dengan kerentanan
yang tinggi
- Penerapan
protocol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik
(physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan
masker)
- Mampu
mengendalikan resiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah
- Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibtakan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid-19
Untuk lebih jelasnya, silahkan di
download melalui link dibawah ini
