TUPOKSI PEJABAT STRUKTURAL INSPEKTORAT NIAS SELATAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
INSPEKTUR
Inspektur Emanuel H. Telaumbanua, SH |
Inspektur mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Inspektur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS
Sekretaris Drs. Sawato Lombu |
Sekretaris, mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan
teknis dan administratif ke dalam
semua unsur di lingkungan
Inspektorat Kabupaten Nias
Selatan.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
Sekretaris melaksanakan fungsi :
- Pengkoordinasian perumusan program kerja dan anggaran pengawasan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerjasama;
- Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
- Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat dibantu oleh
3 (tiga) Sub Bagian, terdiri
dari:
1. Sub Bagian Administrasi
Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan
rumah tangga, pengelolaan
keuangan, penatausahaan, akuntansi,
verifikasi, pembukuan dan
pelaporan keuangan;
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha inspektorat;
- Pelaksanaan urusan perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- Pelaksanaan perbendaharaan;
- Pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainny yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sub
Bagian Perencanaan
mempunyai tugas menyiapkan
bahan penyusunan dan pengendalian
rencana/ program
kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan
rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi;
Sub Bagian
Perencanaan melaksanakan fungsi:
- Pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran pengawasan Inspektorat daerah Kabupaten Nias Selatan;
- Pengkoordinasian penyiapan rencana kerja program;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan aparat penegak hukum;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Analisis
dan
Evaluasi mempunyai
tugas
melaksanakan
administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran
tindak lanjut hasil
pengawasan;
Sub Bagian
Analisis dan Evaluasi
melaksanakan fungsi:
- Penginventarisasian hasil pengawasan;
- Koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
- Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR PEMBANTU
Inspektur Pembantu I
Yulianus Tohu, M.I.P
|
Inspektur Pembantu II Selerina Nazara, SH |
Inspektur Pembantu III
Talizonaha Zebua
Inspektur Pembantu IV
Kasiaro Ndruru, ST.,MM
Inspektur Pembantu
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional
terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat Inspektur
Pembantu menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanatugas dan fungsi perangkat daerah;