- INSPEKTORAT NISEL
INSPEKTORAT

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

TUPOKSI PEJABAT STRUKTURAL INSPEKTORAT NIAS SELATAN




TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR


Inspektur
Emanuel H. Telaumbanua, SH

Inspektur mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Inspektur menyelenggarakan fungsi   :
  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah;  dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS

Sekretaris
Drs. Sawato Lombu

Sekretaris,  mempunyai   tugas melaksanakan  pembinaan   teknis  dan  administratif  ke  dalam semua  unsur  di lingkungan  Inspektorat  Kabupaten   Nias  Selatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada  ayat Sekretaris melaksanakan    fungsi :
  1. Pengkoordinasian  perumusan  program kerja  dan anggaran pengawasan penyiapan penyusunan  rancangan  peraturan perundang-undangan  dan  pengadministrasian kerjasama;
  2. Pelaksanaan  evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi  pencapaian   kinerja;
  3. Pelaksanaan  pengelolaan keuangan;  dan
  4. Pengelolaan kepegawaian, tata usaha,  perlengkapan    dan rumah    tangga.
  5. Pelaksanaan    tugas    dan  fungsi   yang   diberikan   oleh   Inspektur sesuai   dengan    tugas   dan  fungsinya.

Sekretariat  dibantu oleh  3 (tiga) Sub  Bagian,  terdiri   dari:

1.   Sub Bagian  Administrasi  Umum  dan   Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan  kepegawaian, tata usaha, perlengkapan   dan  rumah    tangga,   pengelolaan   keuangan, penatausahaan, akuntansi,   verifikasi, pembukuan   dan pelaporan keuangan;

Sub Bagian Administrasi Umum  dan Keuangan melaksanakan fungsi:
  • Pelaksanaan  administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan  tata  usaha dan pembinaan tata usaha inspektorat;
  • Pelaksanaan  urusan perlengkapan;
  • Pelaksanaan  urusan rumah tangga;
  • Pelaksanaan  anggaran  dan  penyiapan  bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan  keuangan;
  • Pelaksanaan  perbendaharaan;
  • Pelaksanaan  verifikasi,  akuntansi   dan pelaporan   keuangan;
  • Pelaksanaan  tugas  dan fungsi lainny  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan    tugas dan fungsinya.

2. Sub   Bagian    Perencanaan   mempunyai  tugas  menyiapkan    bahan penyusunan dan pengendalian  rencana/   program  kerja pengawasan,   menghimpun   dan menyiapkan  rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama    pengawasan    dan dokumentasi;

Sub  Bagian   Perencanaan    melaksanakan    fungsi:
  • Pengkoordinasian penyiapan   rencana   program   dan   anggaran  pengawasan Inspektorat daerah Kabupaten Nias Selatan;
  • Pengkoordinasian penyiapan rencana kerja program;
  • Koordinasi  dan penyusunan  peraturan  perundang-undangan serta  pengelolaan    dokumentasi  hukum;
  • Koordinasi  dan kerja sama pengawasan  dengan  APIP  lainnya dan   aparat  penegak    hukum;
  • Pelaksanaan   tugas dan  fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas  dan  fungsinya.

2.  Sub   Bagian   Analisis   dan   Evaluasi    mempunyai   tugas   melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis,  evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran  tindak  lanjut    hasil pengawasan;

Sub   Bagian    Analisis   dan   Evaluasi    melaksanakan fungsi:
  • Penginventarisasian hasil    pengawasan;
  • Koordinasi    evaluasi    laporan hasil    pengawasan;
  • Penyusunan laporan dan pendokumentasian   hasil  analisis dan   evaluasi    pengawasan;
  • Pendokumentasian   hasil  pemutakhiran tindak lanjut  hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan evaluasi  kegiatan  dan  penyusunan  laporan kinerja Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas dan    fungsi    lainnya yang  diberikan oleh Sekretaris   sesuai   dengan    tugas   dan  fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR PEMBANTU


Inspektur Pembantu I
Yulianus Tohu, M.I.P
               
Inspektur Pembantu II
Selerina Nazara, SH


Inspektur Pembantu III
Talizonaha Zebua

Inspektur Pembantu IV
Kasiaro Ndruru, ST.,MM

Inspektur   Pembantu   mempunyai   tugas melaksanakan   pembinaan  dan pengawasan fungsional   terhadap pengelolaan   keuangan, kinerja dan  urusan pemerintahan    daerah  pada   perangkat   daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud    dalam    ayat Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait  pembinaan dan pengawasan terhadap   perangkat daerah;
  2. Perencanaan    program   pembinaan    dan   pengawasan    terhadap pelaksanatugas   dan  fungsi   perangkat   daerah;

TUPOKSI PEJABAT STRUKTURAL INSPEKTORAT NIAS SELATAN




TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR


Inspektur
Emanuel H. Telaumbanua, SH

Inspektur mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Inspektur menyelenggarakan fungsi   :
  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah;  dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS

Sekretaris
Drs. Sawato Lombu

Sekretaris,  mempunyai   tugas melaksanakan  pembinaan   teknis  dan  administratif  ke  dalam semua  unsur  di lingkungan  Inspektorat  Kabupaten   Nias  Selatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada  ayat Sekretaris melaksanakan    fungsi :
  1. Pengkoordinasian  perumusan  program kerja  dan anggaran pengawasan penyiapan penyusunan  rancangan  peraturan perundang-undangan  dan  pengadministrasian kerjasama;
  2. Pelaksanaan  evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi  pencapaian   kinerja;
  3. Pelaksanaan  pengelolaan keuangan;  dan
  4. Pengelolaan kepegawaian, tata usaha,  perlengkapan    dan rumah    tangga.
  5. Pelaksanaan    tugas    dan  fungsi   yang   diberikan   oleh   Inspektur sesuai   dengan    tugas   dan  fungsinya.

Sekretariat  dibantu oleh  3 (tiga) Sub  Bagian,  terdiri   dari:

1.   Sub Bagian  Administrasi  Umum  dan   Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan  kepegawaian, tata usaha, perlengkapan   dan  rumah    tangga,   pengelolaan   keuangan, penatausahaan, akuntansi,   verifikasi, pembukuan   dan pelaporan keuangan;

Sub Bagian Administrasi Umum  dan Keuangan melaksanakan fungsi:
  • Pelaksanaan  administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan  tata  usaha dan pembinaan tata usaha inspektorat;
  • Pelaksanaan  urusan perlengkapan;
  • Pelaksanaan  urusan rumah tangga;
  • Pelaksanaan  anggaran  dan  penyiapan  bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan  keuangan;
  • Pelaksanaan  perbendaharaan;
  • Pelaksanaan  verifikasi,  akuntansi   dan pelaporan   keuangan;
  • Pelaksanaan  tugas  dan fungsi lainny  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan    tugas dan fungsinya.

2. Sub   Bagian    Perencanaan   mempunyai  tugas  menyiapkan    bahan penyusunan dan pengendalian  rencana/   program  kerja pengawasan,   menghimpun   dan menyiapkan  rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama    pengawasan    dan dokumentasi;

Sub  Bagian   Perencanaan    melaksanakan    fungsi:
  • Pengkoordinasian penyiapan   rencana   program   dan   anggaran  pengawasan Inspektorat daerah Kabupaten Nias Selatan;
  • Pengkoordinasian penyiapan rencana kerja program;
  • Koordinasi  dan penyusunan  peraturan  perundang-undangan serta  pengelolaan    dokumentasi  hukum;
  • Koordinasi  dan kerja sama pengawasan  dengan  APIP  lainnya dan   aparat  penegak    hukum;
  • Pelaksanaan   tugas dan  fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas  dan  fungsinya.

2.  Sub   Bagian   Analisis   dan   Evaluasi    mempunyai   tugas   melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis,  evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran  tindak  lanjut    hasil pengawasan;

Sub   Bagian    Analisis   dan   Evaluasi    melaksanakan fungsi:
  • Penginventarisasian hasil    pengawasan;
  • Koordinasi    evaluasi    laporan hasil    pengawasan;
  • Penyusunan laporan dan pendokumentasian   hasil  analisis dan   evaluasi    pengawasan;
  • Pendokumentasian   hasil  pemutakhiran tindak lanjut  hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan evaluasi  kegiatan  dan  penyusunan  laporan kinerja Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas dan    fungsi    lainnya yang  diberikan oleh Sekretaris   sesuai   dengan    tugas   dan  fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR PEMBANTU


Inspektur Pembantu I
Yulianus Tohu, M.I.P
               
Inspektur Pembantu II
Selerina Nazara, SH


Inspektur Pembantu III
Talizonaha Zebua

Inspektur Pembantu IV
Kasiaro Ndruru, ST.,MM

Inspektur   Pembantu   mempunyai   tugas melaksanakan   pembinaan  dan pengawasan fungsional   terhadap pengelolaan   keuangan, kinerja dan  urusan pemerintahan    daerah  pada   perangkat   daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud    dalam    ayat Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait  pembinaan dan pengawasan terhadap   perangkat daerah;
  2. Perencanaan    program   pembinaan    dan   pengawasan    terhadap pelaksanatugas   dan  fungsi   perangkat   daerah;

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done