Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Mari Berbenah dalam Menata Administrasi Pemerintah Desa melalui Inovasi Desa menuju Desa Mandiri dengan Mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Format² pada Lampiran Permendagri No. 47 tahun 2016 tersebut adalah acuan bagi Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dalam Melaksanakan Tusi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagaimana di uraikan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
