Pengelolaan Aset Desa / Inventarisasi Desa - INSPEKTORAT NISEL
INSPEKTORAT

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa


Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak aset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, Aset Desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?

Yang termasuk dalam aset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salahsatu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa adalah:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Lebih lanjut dapat dibaca pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa


Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak aset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, Aset Desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?

Yang termasuk dalam aset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salahsatu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa adalah:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
Lebih lanjut dapat dibaca pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done