- INSPEKTORAT NISEL
INSPEKTORAT

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT


Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?

SILAHKAN MELAPOR KE INSPEKTORAT

Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani INSPEKTORAT, maka akan diproses lebih lanjut oleh tim kami.

KRITERIA PENGADUAN
  1. Memenuhi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi 
  2. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara 
  3. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau 
  4. Menyangkut kerugian negara Menjelaskan siapa,melakukan apa,  kapan,  dimana,  mengapa  dan  bagaimana 
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

Untuk Keakuratan Pengaduan/Konsultasi yang Anda Sampaikan Kepada Kami, silahkan Hubungi Admin Melalui Email : inspektoratkab.nisel@gmail.com atau Anda bisa Langsung Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan di Jln. Arah Lagundri KM.7-Teluk Dalam. Terimakasih, Yaahowu

Bagi Pelapor, silahkan klik link gambar berikut dibawah:




LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT


Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?

SILAHKAN MELAPOR KE INSPEKTORAT

Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani INSPEKTORAT, maka akan diproses lebih lanjut oleh tim kami.

KRITERIA PENGADUAN
  1. Memenuhi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi 
  2. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara 
  3. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau 
  4. Menyangkut kerugian negara Menjelaskan siapa,melakukan apa,  kapan,  dimana,  mengapa  dan  bagaimana 
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

Untuk Keakuratan Pengaduan/Konsultasi yang Anda Sampaikan Kepada Kami, silahkan Hubungi Admin Melalui Email : inspektoratkab.nisel@gmail.com atau Anda bisa Langsung Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan di Jln. Arah Lagundri KM.7-Teluk Dalam. Terimakasih, Yaahowu

Bagi Pelapor, silahkan klik link gambar berikut dibawah:




Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done