LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?
SILAHKAN MELAPOR KE INSPEKTORAT
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani INSPEKTORAT, maka akan diproses lebih lanjut oleh tim kami.
SILAHKAN MELAPOR KE INSPEKTORAT
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani INSPEKTORAT, maka akan diproses lebih lanjut oleh tim kami.
KRITERIA PENGADUAN
- Memenuhi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut kerugian negara Menjelaskan siapa,melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
Untuk Keakuratan Pengaduan/Konsultasi yang Anda Sampaikan Kepada Kami, silahkan Hubungi Admin Melalui Email : inspektoratkab.nisel@gmail.com atau Anda bisa Langsung Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan di Jln. Arah Lagundri KM.7-Teluk Dalam. Terimakasih, Yaahowu