Realokasi BLT Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 - INSPEKTORAT NISEL
INSPEKTORAT

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam. 
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 lebih lanjut mengatur percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, sebagai berikut:

1️⃣ Besaran BLT Desa:
✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp. 600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan 
b. Rp. 300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.

✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
✅ Dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kebutuhan BLT Desa

2️⃣ Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa

✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa *keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.*
✅ Penyaluran Dana Desa tahap II *tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.*
✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan *tanpa ada dokumen persyaratan.* 
✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.

3️⃣ Ketentuan Sanksi
✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.

Selengkapnya Unduh PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dibawah ini:




Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam. 
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 lebih lanjut mengatur percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, sebagai berikut:

1️⃣ Besaran BLT Desa:
✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp. 600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan 
b. Rp. 300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.

✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
✅ Dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kebutuhan BLT Desa

2️⃣ Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa

✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa *keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.*
✅ Penyaluran Dana Desa tahap II *tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.*
✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan *tanpa ada dokumen persyaratan.* 
✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.

3️⃣ Ketentuan Sanksi
✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.

Selengkapnya Unduh PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dibawah ini:



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done