Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini mengatur
tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan
keempat sampai keenam.
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 lebih lanjut mengatur percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, sebagai berikut:
1️⃣ Besaran BLT Desa:
✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp. 600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
b. Rp. 300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
✅ Dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kebutuhan BLT Desa
2️⃣ Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa *keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.*
✅ Penyaluran Dana Desa tahap II *tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.*
✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan *tanpa ada dokumen persyaratan.*
✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
3️⃣ Ketentuan Sanksi
✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.
Selengkapnya Unduh PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dibawah ini:
